Pada hari
Jumat tanggal 05 April 2019 pukul 14.50 bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU
Kota Dumai Jl. Tuanku Tambusai Kel. Bagan Besar Kec. Bukit Kapur Kota Dumai
telah dilaksanakan kegiatan Bimbingan teknis tata cara penetapan calon
terpilih di Kota Dumai.
Dalam
kegiatan tersebut dihadiri oleh Sdr. Darwis, S.Ag (Ketua KPU Kota Dumai), Sdr.
Syafrizal (Komisioner KPU Kota Dumai), Sdr. Edi Indra (Komisioner KPU Kota
Dumai), Sdr. Rizal Akbar (Calon Anggota DPD RI Dapil Riau) dan dihadiri ± 20
orang Perwakilan dari Partai Politik Peserta Pemilu 2019.
Pada
kesempatan tersebut Sdr. Darwis, S.Ag (Ketua KPU Kota Dumai) menyampaikan kata
sambutan yaitu “ Amanah yang diberikan Negara kepada kita mari kita jalankan
dengan baik. Jangan sampai ada yang berbuat curang, mari kita bersama-sama
megawasi pemilu ini. Adapun permasalahan yang timbul di TPS nanyi mari kita
selesaikan di TPS, supaya rekapituasi ditingkat PPK tidak menimbulkan
permasalahan”.
Adapun
materi yang disampaikan oleh Sdr. Edi Indra (Komisioner KPU Kota Dumai sebagai
berikut :
- Konversi suara menjadi kursi. Menetapkan jumlah suara sah setiap partai politik disetiap dapil sebagai suara sah setiap partai politik. Suara sah terbanyak pertama mendapatkan kursi pertama, suara sah terbanyak kedua mendapatkan kursi kedua dan seterusnya sampai jatah kursi di suatu dapil tersebut habis terbagi.
- Suara sah dan tidak sah. Apabila yyang dicoblos salah satu nama calon, maka suara tersebut dinyatakan sah untuk calon dan untuk partai apabila yang dicoblos lebih dari satu nama calon, aka suara tidak sah untuk calon dan dinyatakan sah untuk partai.
Pada
pukul 16.20 kegiatan selesai dilaksanakan dalam keadaan aman dan tertib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar