Penertipan APK (Alat Praga Kampanye) Kota Dumai yang dilaksanakan oleh KPU Kota Dumai bersama Instansi terkait. - PURNAMA DUMAI

Breaking

Minggu, 14 April 2019

Penertipan APK (Alat Praga Kampanye) Kota Dumai yang dilaksanakan oleh KPU Kota Dumai bersama Instansi terkait.


 
Pada hari Minggu tanggal 14 April 2019 bertempat di Kota Dumai telah dilaksanakan kegiatan Penertipan APK (Alat Praga Kampanye) Kota Dumai yang dilaksanakan oleh KPU Kota Dumai bersama Instansi terkait.

Adapun kegiatan penertipan APK (Alat Pragaya Kampanye) Kota Dumai sebagai berikut :

Kecamatan Dumai Timur.

Pada hari Minggu tanggal 14 April 2019 pukul 14.15 bertempat di Halaman Kantor Satpol PP Jl. H.R Soebrantas Kel. Teluk Binjai Kec. Dumai Timur Kota Dumai telah dilaksanakan apel dalam rangka pembersihan APK di wilayah Kota Dumai yang diikuti ±  30 orang.

Dalam kegiatan penertipan APK dihadiri oleh Sdr. Bambang Wardoyo (Kasatpol PP Kota Dumai), Sdr.  Agustri (Panwaslu Kota Dumai), Sdr. Mira (Panwascam Dumai Timur), Sdr. Marina (Panwascam Dumai Timur), Sdr.  Iwan Tura (Panwascam Dumai Selatan), Sdr. Said Arif (Panwascam Dumai Selatan) dan 7 orang Satpol PP Kota Dumai. Pada kesempatan tersebut Sdr. Bambang Wardoyo menyampaikan bahwa “Dalam pelaksanaan pembersihan ini kita ada waktu 3 hari dan untuk hari ini kita melaksanakan pembersihan di bagi 3 regu untuk Regu 1 di wilayah Dumai Kota, Regu 2 di wilayah Dumai Timur dan Regu 3 di wilayah Dumai Barat dan Dumai Selatan. Kita melaksanakan kegiatan penertipan APK ini bersama jajaran Bawaslu di tiap Kecamatan dan Kelurahan.

Dalam pelaksanaan penertipan APK di Kec. Dumai Timur bertempat di Jl. Dumai - Plintung, Jl. S.S. Khasim, Jl. Air Bersih, Jl. Kesehatan, Jl. Yos Sudarso, Jl. Laksamana, Jl.Bandes, Jl. Makmur, Jl. Kesuma, Jl. Bangun Sari dan Jl. Pendowo. Pada pukul 18.00 penertipan APK di Kec. Dumai Timur selesai dilaksanakan dalam keadaan aman dan tertib.

Kecamatan Dumai Kota.

Pada hari Minggu tanggal 14 April 2019 pukul 14.00 bertempat di Kec. Dumai Kota telah dilaksanakan Penertiban Alat Peraga Kamapanye (APK) di Wilayah Kecamatan Dumai Kota – Kota Dumai oleh Bawaslu Kota Dumai beserta Instansi terkait yang dipimpin oleh Sdr.Agustri (Komisioner Bawaslu Kota Dumai Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa).Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut dilakukan oleh Bawaslu Kota Dumai, Panwascam Kecamatan Dumai Kota, Pengawas Kelurahan / Desa (PKD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai.

Dalam pelaksanaan penertipan APK di Kecamatan Dumai Kota yang diawali disepanjang  Jl. Jendral Sudirman, Jl.Datuk Laksamana, Jl.Diponegoro, Jl.Diponegoro / Sukajadi, Jl.Sultan Hasanuddin / Ombak, Jl.Cempedak, Jl.Budi Kemuliaan dan Jl.Sultan Syarif Kasim.Adapun kendala yang dihadapi dilapangan dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yaitu Baleho atau Spanduk yang dipasang diatas Ruko, untuk Pembongkarannyanya mengalami hambatan, harus dilakukan oleh pemilik/yang menempati Ruko dan ada juga Ruko yang tidak berpenghuni/Ruko Kosong.Untuk Baleho atau Spanduk yang dipasang di Papan reklame untuk Pembongkarannya dilakukan dengan cara manual/di panjat sendiri, seharusnya menggunakan Alat Krend demi keselamatan dan kecepatan waktu.

Pada pukul 17.50 kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) selesai dilaksanakan dalam keadaan aman dan tertib. Untuk APK yang sudah dibongkar untuk sementara diamankan dikantor Satpol PP Dumai Jl.Soebrantas Kel.Teluk Binjai Kec.Dumai Timur Kota Dumai.

Kecamatan Sei Sembilan.

Pada hari Minggu tanggal 14 April 2019 pukul 14.15 bertempat diKecamatanSeiSemnilan Jln. Raya lubuk Gaung (sepanjang Jalan) telah dilaksanakan pembersihan APK (Alat Praga Kampanye) oleh Panwas Kecamatan, Panwas Kelurahan/Desa (PKD).

Dalam penertipan tersebut dihadiri oleh Sdr. Darwis (Panwascam) dan Staff Panwascam Sei Sembilan serta Bripka Dedi Anggota Intelkam Polres Dumai.Pada pukul 17.30 kegiatan penertipan APK selesai dilaksanakan dalam keadaan aman dan tertib.

Pada hari Minggu tanggal 14 April 2019 pukul 15.30 bertempat di Kec. Dumai Selatan Kota Dumai telah dilaksanakan penertiban Alat Peraga Kamapanye (APK)oleh Bawaslu Kota Dumai beserta Instansi terkait yang dipimpin oleh Sdr.Juned (Danton Satpol PP Kota Dumai). Penertipan Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut dilakukan oleh Bawaslu Kota Dumai, Panwascam Kecamatan Dumai Selatan, Pengawas Kelurahan / Desa (PKD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai.Adapun Alat Peraga Kamapanye (APK) yang ditertibkan adalah baleho, spanduk, foster, stiker dan bendera Partai Politik.

Dalam pelaksanaan penertipan APK di Kecamatan Dumai Selatan yang diawali disepanjang  Jl. Raya Bukit Datuk.Pada pukul 18.00 kegiatan penertiban Alat Peraga Kamapanye (APK) selesai dilaksanakan dan akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 15 April 2019.

Selama pelaksaan penertipan APK (Alat Praga Kampanye) di Kota Dumai berjalan dengan aman dan tertib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages