Pada hari Minggu tanggal 14 April 2019 bertempat di Kota Dumai telah dilaksanakan kegiatan Penertipan APK (Alat Praga Kampanye) Kota Dumai yang dilaksanakan oleh KPU Kota Dumai bersama Instansi terkait.
Adapun kegiatan penertipan APK (Alat Pragaya Kampanye)
Kota Dumai sebagai berikut :
Kecamatan Dumai Timur.
Pada hari Minggu tanggal 14 April 2019 pukul 14.15
bertempat di Halaman Kantor Satpol PP Jl. H.R Soebrantas Kel. Teluk Binjai Kec.
Dumai Timur Kota Dumai telah dilaksanakan apel dalam rangka pembersihan APK di
wilayah Kota Dumai yang diikuti ± 30
orang.
Dalam kegiatan penertipan APK dihadiri oleh Sdr. Bambang
Wardoyo (Kasatpol PP Kota Dumai), Sdr.
Agustri (Panwaslu Kota Dumai), Sdr. Mira (Panwascam Dumai Timur), Sdr.
Marina (Panwascam Dumai Timur), Sdr.
Iwan Tura (Panwascam Dumai Selatan), Sdr. Said Arif (Panwascam Dumai
Selatan) dan 7 orang Satpol PP Kota Dumai. Pada kesempatan tersebut Sdr.
Bambang Wardoyo menyampaikan bahwa “Dalam pelaksanaan pembersihan ini kita ada
waktu 3 hari dan untuk hari ini kita melaksanakan pembersihan di bagi 3 regu
untuk Regu 1 di wilayah Dumai Kota, Regu 2 di wilayah Dumai Timur dan Regu 3 di
wilayah Dumai Barat dan Dumai Selatan. Kita melaksanakan kegiatan penertipan
APK ini bersama jajaran Bawaslu di tiap Kecamatan dan Kelurahan.
Dalam pelaksanaan penertipan APK di Kec. Dumai Timur bertempat
di Jl. Dumai - Plintung, Jl. S.S. Khasim, Jl. Air Bersih, Jl. Kesehatan, Jl.
Yos Sudarso, Jl. Laksamana, Jl.Bandes, Jl. Makmur, Jl. Kesuma, Jl. Bangun Sari
dan Jl. Pendowo. Pada pukul 18.00 penertipan APK di Kec. Dumai Timur selesai dilaksanakan
dalam keadaan aman dan tertib.
Kecamatan Dumai Kota.
Pada hari Minggu tanggal 14 April 2019 pukul 14.00 bertempat
di Kec. Dumai Kota telah dilaksanakan Penertiban Alat Peraga Kamapanye (APK) di
Wilayah Kecamatan Dumai Kota – Kota Dumai oleh Bawaslu Kota Dumai beserta
Instansi terkait yang dipimpin oleh Sdr.Agustri (Komisioner Bawaslu Kota Dumai
Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa).Penertiban Alat Peraga
Kampanye (APK) tersebut dilakukan oleh Bawaslu Kota Dumai, Panwascam Kecamatan
Dumai Kota, Pengawas Kelurahan / Desa (PKD) dan Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kota Dumai.
Dalam pelaksanaan penertipan APK di Kecamatan Dumai Kota
yang diawali disepanjang Jl. Jendral
Sudirman, Jl.Datuk Laksamana, Jl.Diponegoro, Jl.Diponegoro / Sukajadi,
Jl.Sultan Hasanuddin / Ombak, Jl.Cempedak, Jl.Budi Kemuliaan dan Jl.Sultan
Syarif Kasim.Adapun kendala yang dihadapi dilapangan dalam penertiban Alat
Peraga Kampanye (APK) yaitu Baleho atau Spanduk yang dipasang diatas Ruko,
untuk Pembongkarannyanya mengalami hambatan, harus dilakukan oleh pemilik/yang
menempati Ruko dan ada juga Ruko yang tidak berpenghuni/Ruko Kosong.Untuk
Baleho atau Spanduk yang dipasang di Papan reklame untuk Pembongkarannya
dilakukan dengan cara manual/di panjat sendiri, seharusnya menggunakan Alat
Krend demi keselamatan dan kecepatan waktu.
Pada pukul 17.50 kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye
(APK) selesai dilaksanakan dalam keadaan aman dan tertib. Untuk APK yang sudah
dibongkar untuk sementara diamankan dikantor Satpol PP Dumai Jl.Soebrantas
Kel.Teluk Binjai Kec.Dumai Timur Kota Dumai.
Kecamatan Sei Sembilan.
Pada hari Minggu tanggal 14 April 2019 pukul 14.15
bertempat diKecamatanSeiSemnilan Jln. Raya lubuk Gaung (sepanjang Jalan) telah
dilaksanakan pembersihan APK (Alat Praga Kampanye) oleh Panwas Kecamatan,
Panwas Kelurahan/Desa (PKD).
Dalam penertipan tersebut dihadiri oleh Sdr. Darwis
(Panwascam) dan Staff Panwascam Sei Sembilan serta Bripka Dedi Anggota Intelkam
Polres Dumai.Pada pukul 17.30 kegiatan penertipan APK selesai dilaksanakan
dalam keadaan aman dan tertib.
Pada hari Minggu tanggal 14 April 2019 pukul 15.30
bertempat di Kec. Dumai Selatan Kota Dumai telah dilaksanakan penertiban Alat
Peraga Kamapanye (APK)oleh Bawaslu Kota Dumai beserta Instansi terkait yang
dipimpin oleh Sdr.Juned (Danton Satpol PP Kota Dumai). Penertipan Alat Peraga
Kampanye (APK) tersebut dilakukan oleh Bawaslu Kota Dumai, Panwascam Kecamatan
Dumai Selatan, Pengawas Kelurahan / Desa (PKD), Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kota Dumai.Adapun Alat Peraga Kamapanye (APK) yang ditertibkan
adalah baleho, spanduk, foster, stiker dan bendera Partai Politik.
Dalam pelaksanaan
penertipan APK di Kecamatan Dumai Selatan yang diawali disepanjang Jl.
Raya Bukit Datuk.Pada pukul 18.00 kegiatan penertiban Alat Peraga Kamapanye
(APK) selesai dilaksanakan dan akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 15
April 2019.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar