Pada hari Selasa 02 April 2019 pukul 10.00 bertempat
Ruang Rapat di Kantor KPU Kota Dumai Jl. Tunaku Tambusai Kel. Bagan Besar Kec.
Bukit Kapur Kota Dumai telah dilaksanakan Rapat Pleno Daftar Pemilih Tetap
Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) Tingkat Kota Dumai Pemilihan Umum Tahun 2019
yang dipimpin oleh SDr. Darwis, S.AG (Ketua KPU Kota Dumai).
Dalam
rapat tersebut dihadiri oleh Sdr. Syafrizal, S.Pdi, M. Pd (Komisioner KPU),
Sdr. Edi Indra, S.Sos (Komisioner KPU), Sdr. Parno, SE (Komisioner KPU), Sdr.
Siti Khadijah, SE (Komisioner KPU), Sdr. Ricky Hendra (Perwakilan Disduk Capil
Kota Dumai), Sdr. H. Syaiful (Perwakilan Kesbangpol Dumai), Iptu Suparwoto (KBO
Sat Intelkam Polres Dumai), Sdr. Romi (Staf Bawaslu Kota Dumai), PPK Se-Kota
Dumai, Perwakilan Partai Politik Se-Kota Dumai dan Pengawai dan Staff KPU Kota
Dumai serta ± 20 orang peserta.
Adapun
hasil pembahsan rapat terdiri dari sebagai betikut :
Pindah Pemilih.
Berdasarkan Surat KPU RI Nomor :
577IPL.02.1-SDI01IKPU/llll2019 Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 20/PUUXVII/2019. Maka disampaikan bahwa :
Pengurusan
pindah memilih dapat dilakukan sampai 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan
suara pukul 16.00 waktu setempat dan hanya mengakomodir pemilih dengan keadaan
tertentu. Yaitu keadaan tidak terduga diluar kemampuan dan kemauan pemilih
karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak
pidana. atau menjalankan tugas pada saat Pemungutan Suara;
Apabila
ada pemilih sesuai kriteria yang disebutkan pada angka (1) di atas melaporkan
untuk pindah memilih maka didaftarkan dan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih
Tambahan (DPTB) dan dlberikan formulir model A.5-KPU serta disebar ke TPS yang
tersedia dan dikirim Rekap Format Excel ke KPU Dumai setiap hari pukul 17.30
waktu setempat.
Pada
hari pemungutan suara apabila terdapat pemilih yang belum masuk dalam DPT atau
DPTb dan belum memiliki KT P Elektronik, Pemilih tersebut dapat dilayani
apabila memiliki surat keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Dinas
Kependudukan dan Pencatatan SipiI atau instansi Iain yang sejenis yang memIVki
kewenangan untuk itu;
Pemungutan
dan penghitungan suara dilaksanakan pada hari yang sama dan daiam hal
penghitungan suara belum selesai pada pukul 00.00 waktu setempat maka dapat
diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua betas) jam sejak berakhimya
pemungutan suara atau pukuI 12.00 waktu setempat 1 (hari) setetah hari
Pemungutan Suara;
Memastikan
pemilih mengeluarkan A5 sebagai mana poin 1 sudah terdaftar dalam daftar
pemilih dan dibuktikan dgn KTP-el.
Panitia
pemilih kecamatan (PPK) melakukan super Visi dan monitoring terhadap panitia
pemungutan suara.
Berita
Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tatap Hasil
Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) Tingkat Kota Dumai Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai
berikut :
- Pada hari ini Selasa tanggal Dua bulan April, tahun Dua Ribu Sembilan Belas, bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Dumai, KPU Kota Dumai telah melaksanakan Rapat Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) di tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
- Berdasarkan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 577/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2019 Tanggal 29 Maret 2019 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 2O / PUU-XVII/ 20 19, Kabupaten/ Kota telah melaksanakan :
- Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-S) yang tidak mengalami perubahan dari Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) dan menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-S) Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 0 dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 0 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 0 pemilih, tersebar di 0 Kecamatan, O Kelurahan, dan 0 TPS sesuaj dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini.
- Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPI‘HP-3) terdapat pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 5 pemilih dengan rincian pemilih laki~1aki berjumlah 1 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 4 pemilih, tersebar di 3 Kecamatan, 5 Kelurahan, dan 5 TPS sesuai dengan rincian sebagaimana tcrlampir dalam Berita Acara ini.
- Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DP‘THP-S) terdapat perbaikan data pemilih sebanyak 151 pemilih dengan rincian pemilih lakilaki berjumlah 70 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 81 pemilih, tersebar di 7 Kecamatan, 28 Kelurahan, dan 100 TPS sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini.
- Penetapan Daftar Pemilih Khusus (DPK) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan rekomendasi BAWASLU Kota Dumai Nomor 48 / K. BAWASLU PROV. RI-12 / HM / IV / 2019 tanggal 19 Maret 2019 tentang merubah status DPK menjadi DPT, terdapat penambahan pemilih baru dengan jumlah pemilih sebanyak 996 pemilih dengan rincian pemilih laki - laki berjumlah 523 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 473 pemilih, tersebar di 7 Kecamatan, 33 Kelurahan, dan 311 TPS sesuai dengan sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini.
- Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang masuk dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 1366 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 921 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 445 pemilih, tersebar di 7 Kecamatan, 33 Kelurahan, dan 423 TPS sesuai dengan sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini.
- Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPI‘b) yang keluar dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 1772 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 1018 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 754 pemilih, tersebar di 7 Kecamatan, 33 Kelurahan, dan 623 TPS sesuai dengan sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini.
- Terdapat penambahan TPS berbasis DPTb sebanyak 1 TPS yang tersebar di 1 Kelurahan dan 1 Kecamatan.
- Pemilih penyandang disabilitas sebanyak 361 yang terdiri dari Tuna Daksa sebanyak 83 orang, Tuna Netra sebanyak 44 orang, Tuna Rungu/Wicara sebanyak 82 orang, Tuna Grahita sebanyak 90 orang dan Disabilitas lainnya sebanyak 62 orang.
Demikian Berita Acara ini dibuat dalam 5 (lima) rangkap, masing-masing rangkap ditandatangi oleh Ketua dan Anggota
KPU/KIP Kabupaten/ Kota dan disampaikan kepada;
Adapun Rekapitulasi
Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh KPU / KIP / Kab Kota diantaranya sebagai berikut :
- Kec. Bukit Kapur sebanyak 26.549 orang dengan rincian laki-laki sebanyak 13.594 orang dan perempuan 12.955 orang.
- Kec. Dumai Barat sebanyak 24.258 orang dengan rincian laki-laki 12.206 orang dan perempuan sebanyak 12.052 orang.
- Kec. Dumai Kota sebanyak 27. 787 orang dengan rincian laki-laki sebanyak 13.903 orang dan perempuan sebanyak 13.884 orang.
- Kec. Dumai Selatan sebanyak 32.260 orang dengan rincian laki-laki sebanyak 16.488 orang dan perempuan sebanyak 15.772 orang.
- Kec. Dumai Timur sebanyak 38.421 orang dengan rincian laki-laki sebanyak 19.455 orang dan perempuan sebanyak 18.966 orang.
- Kec. Medang Kampai sebanyak 8.493 orang dengan rincian laki-laki sebanyak 4.365 orang dan perempuan sebanyak 4.128 orang.
- Kec. Sungai Sembilan sebanyak 24.267 orang dengan rincian laki-laki sebanyak 12.741 orang dan perempuan sebanyak 11.526 orang.
- Jumlah Total Pemilih DPTHP-3 Kota Dumai sebanyak 182.035 orang dengan laki-laki sebanyak 92.752 orang dan perempuan sebanyak 89.283 orang.
Pada
pukul 12.30 Rapat Pleno Daftar Pemilih Tatap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3)
Tingkat Kota Dumai Pemilihan Umum Tahun 2019 selesai dilaksanakan dalam Keadaan
aman dan tertib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar